Menikah Tanpa Izin, Polisi Minta Keterangan Terlapor

Peristiwa40 Dilihat

SANANA, Terbitan.com – Bahtera rumah tangga penuh dengan cerita. Semua berharap bahagia sampai meninggal dunia. Namun, ada juga yang berakhir nestapa.

Pantau median ini, Selasa (15/2/22) Salah satunya dialami istri yang inisial RB yang melaporkan suaminya inisial MP Kepolres Kepulauan Sula dengan tuduhan menikah tanpa izin.

Penyidik Polres Kepulauan Sula
telah merespon laporan seorang wanita inisial RB yang melaporkan suaminya inisial MP dengan tuduhan menikah tanpa izin.

Sebab, status mereka masih sebagai suami – isteri sah, “Untuk itu, penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan

“Terlapor RB mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memproses laporan pengaduan ini dan segera menahan suami sahnya MB.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada  semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan,” kata RB.{in}