Dinas Bina Marga Provinsi Jatim Perlu Awasi Kinerja Kelompok Masyarakat di Desa Jalmak

Daerah52 Dilihat

PAMEKASAN, Terbitan.com – UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan selain mempunyai tugas utama melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan jalan dan jembatan di wilayah kerja kabupaten (Sampang – Pamekasan – Sumenep), juga melaksanakan tugas tambahan yakni melakukan evaluasi usulan kegiatan hibah dari pemerintan Provinsi Jawa Timur ke desa/Kelurahan. Hal ini didasarkan pada peraturan Gubernur Jawa Timur No. 134 Tahun 2018.

Maraknya penggunaan dana hibah provinsi yang disalah gunakan demi untuk memuaskan kantong pribadi serta pekerjaan yang amburadul asal jadi serta asal untung, kini mulai disorot warga dan beberapa pengguna jalan yang melintas di area pekerjaan proyek tersebut.minggu/27/03/22

Dana hibah yang turun kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak dipasangnya prasasti serta papan proyek pekerjaan, diakui pekerjaan dana desa (DD) dan konon kabarnya ada fee proyek dan jual beli .

UPT PJJ Pamekasan perlu meninjau dan melakukan evaluasi secara langsung terhadap pekerjaan proyek rehabilitasi jalan yang ada di dusun tengah desa laden kecamatan kota pamekasan yang tidak sesuai dengan ketentuan batas antar desa, Pantauan dilapagan jalan sepanjang 300 meter dan lebar 3 meter disalah gunakan oleh salah satu perangkat desa didesa jalmak kec kecamatan kota.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Kepala Desa Jalmak yang juga Lurah Patemon definitif, Achmad Jonaedi, enggan dikonfirmasi oleh awak media mengenai pekerjaan proyek rehabilitasi jalan didusun tengah desa laden kecamatan kota Pamekasan.

Hingga berita ini ditayangkan, mantan kepala desa jalmak saat akan mengkonfirmasi tentang proyek rehabilitasi jalan tersebut enggan memberikan keterangan secara detail kepada media. (Bersambung)