Restorative Justice, Kejaksaan Kepulauan Sula Mengedepankan Perdamaian

Daerah34 Dilihat

SANANA, Terbitan, com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melakukan kegiatan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian  perkara tindak pidana

Kegiatan tersebut bertempat di kantor Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara yang dihadir, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, Kepala Desa Mangega, Abd. Hamid Teapon bersama tokoh Masyarakat

Kepala Desa Mangega, Abd. Hamid Teapon saat diwawancarai media ini, pada Selasa 29 Marer 2022 kemarin, mengatakan bahwa proses pelaksaan rumah Restorative Justice yang ditempatkan di kantor desa, ini berawal dari upaya koordinasi dan kominikasi kami dengan perintah desa dengan pihak kejaksaan.

“Terkait dengan permasalahan saudara Iwan Duwila dengan Bapa Lape, kemudian atas dasar kominikasi dan koordinasi, sehingga ada program Kejaksaan yang namanya, Restorative Justice, maka Kantor Desa Mangega di pilih sebagai tempat rumah Restorative Justice, “kata Hamid.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Burhan mengatakan penerangan hukum di desa mangega besok akan di adakan loncing terkait hukum restorative justice, karena yang terakhir kami lakukan penelitian penuntutan berdasarkan keadilan restorative , “kata Burhan

Lanjut Burhan, Untuk itu, kami melakukan penerangan hukum sekedar untuk menyampaikan persoalan atau dasar-dasar penuntutan atau keadilan restorative.

“Insa allah, Rabu besok, kami akan melakukan loncing bersama seluruh Kabupaten Kota di seluruh Indonesia untuk menetapkan rumah restorative justice di Desa Mangega ini dan program kedepan di upayakan untuk semua desa memiliki rumah tempat penyelesaian masalah berdasarkan keadilan restorative, “tutup Burhan. {in}

BERITA TERBARU