Polres Sampang Tangani 166 Kasus Narkoba Selama 2022

Hukum Kriminal155 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Kasus narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, trand ada kenaikan. Pasalnya, Markas Polisi Resor Sampang tersebut, menangani sebanyak 166 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 182 orang selama tahun 2022.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengungkapkan, bahwa selama periode Januari – Desember 2022 ada 182 orang yang jadi tersangka kasus narkotika yang terdiri dari 180 orang laki-laki dan 2 perempuan.

Penangan kasus narkoba di Sampang selama 2022 ini mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2021 yang hanya sebanyak 137 kasus.

“Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Yakni, Sabu sebanyak 746,45 gram, Ekstasi 80 butir, dan Pil Logo Y sebanyak 6.031 butir,” ujar Arman saat press release, Jumat (30/12/2022) kemarin sore.

Lebih lanjut Arman mengungkapkan, bahwa status para tersangka itu. Diantaranya, Pengedar/Kurir sebanyak 165 tersangka, dan Konsumen sebanyak 17 tersangka dan menjalani rehabilitasi.

“Profesi para tersangka kasus narkoba tersebut. Diantaranya, 1 orang PNS, 76 Swasta, 33 Wiraswasta , 32 Petani, 12 Nelayan. dan 28 Tidak bekerja,” ungkapnya.

Arman menambahkan, pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut yakni, Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Yakni, Pasal 114 (1) dan (2) Sub pasal 112 (1) dan (2). Juga Pasal 127 ayat 1 huruf a.

“Diantara pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni, ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak hingga 10 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *