23 Pengendara Motor di Sampang Terjaring Tilang Manual

Hukum Kriminal169 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Sebanyak 23 pengendara di Kabupaten Sampang, Madura terkena sanksi tilang semenjak diberlakukannya tilang manual.

Puluhan pengendara yang terjaring tilang manual itu memiliki pelanggaran bervariatif. Yakni, tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan berknalpot brong. Hal tersebut diungkapkan KBO Lantas Polres Sampang, Ipda Syafriwanto, Selasa (06/6/2023).

Menurutnya, bahwa sejumlah pengendara yang menerima sanksi tilang tersebut terhitung per 16-31 Mei 2023.

Adapun rinciannya, pelanggaran tidak menggunakan helm mendominasi sebanyak 14 pengendara, kemudian knalpot brong berjumlah 9 pengendara.

“Khusus knalpot brong kita lakukan pembinaan agar pemilik kendaraan mengganti knalpotnya terlebih dahulu ke standar,” ujarnya.

Dalam menjalankan tilang manual, pihaknya tidak bertumpu di satu titik atau lokasi saja, melainkan menerapkan sistem mobilisasi di wilayah perkotaan Sampang.

Jadwalnya berjalan setiap saat secara bergantian oleh petugas Satlantas Polres Sampang, mulai pagi hingga malam hari.

“Jadi kami harapkan bagi pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan orang lain dan diri sendiri, jika tidak kami siap menindak tilang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *