DPD PKS Sampang Angkat Bicara Soal Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal

Daerah159 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Pengadaan kaos gempur rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, mendapatkan kritik keras dari Mahfud Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sampang.

Menurutnya, konsep pengadaan kaos gempur rokok Ilegal yang menelan anggaran Rp 63 juta bersumber dari DBHCHT 2023 itu sangat tidak efektif dan terkesan buang-buang anggaran.

“Buat apa bikin kaos kalau hanya sebagai iklan, harusnya Pemerintah ini melakukan operasi saja. Jadi kalau hanya kaos tidak ada efeknya. Karena orang Sampang masih banyak miskin dan mencari rokok harga murah,” tandas Mahfud selaku Ketua Tim Pemenangan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wakilnya H. Abdullah Hidayat pada Pilkada serentak tahun 2018 silam.

Kalau memang Pemerintah ini serius mengurangi peredaran rokok ilegal di kota Bahari, sambung Mahfud, silahkan lakukan operasi ke toko-toko. Tapi, ingat dari dampak hal tersebut Pemerintah juga harus mempermudah dalam pengurusan ijin cukainya.

“Eman sosialisasi tiap tahun dilaksanakan dengan merogoh anggaran yang tak sedikit. Tapi, peredaran rokok ilegal di Sampang semakin merajalela,” tambah Mahfud, Sabtu (29/7/2023).

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Ach Taufik, membenarkan bahwa pihaknya mengalokasikan pembelian kaos untuk sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal ke salah satu desa di masing-masing kecamatan.

“Sebanyak 420 kaos, untuk harga satuan per kaos senilai Rp 150.000. Kaos tersebut, akan dibagikan ke 30 orang peserta sosialisasi gempur rokok ilegal,” tandasnya, Senin (24/7/2023) kemarin.

Pelaksanaan sosialisasi ini kata Taufik, berbeda yang sebelumnya dilaksanakan di Pendopo Kecamatan. Namun, dari hasil evaluasi Bea Cukai, semua sosialiasi tahun 2023 ini dilaksanakan satu desa di masing-masing kecamatan.

“Karena ini berkaitan dengan salah satu desa, kita meminta ke pihak Kecamatan untuk mengusulkan satu desa untuk jadi jadi tuan rumah sosialisasi soal masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Bahari,” ujarnya.

Taufik, menegaskan sosialisasi terkait penegakan hukum yang seharusnya mendapatkan 10 persen dari pagu DBHCHT reguler. Namun, tahun ini tidak sampai separuh.

“Dari 10 persen itu kami hanya mendapatkan anggaran 4,7 persen atau sebesar Rp 1,7 miliar. Sisanya 5,3 persen dari pagu DBHCHT itu dialihkan ke program prioritas daerah oleh TAPD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *