Bawa Sajam ke PN Sampang, 3 Warga Bangkalan Diamankan Polisi

Hukum Kriminal489 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Sebanyak tiga warga inisial A, M dan F asal Desa Turjan, Kecamatan Kokop Bangkalan, diamankan Polres Sampang.

Tiga warga asal Turjan, Bangkalan itu nekat kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat menghadiri perkara persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74, Sampang, East Java, 69213, Rw. III, Gunung Sekar, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto, membenarkan bahwa pada saat sedang dilaksanakan pengamanan Sidang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah.

Petugas yang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Sampang itu mengamankan tiga orang yang diduga kedapatan membawa senjata tajam.

Tiga orang tersebut inisial A, M, dan F. Ketiganya, merupakan warga Desa Turhan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

“Saat ini tiga orang tersebut sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang. Untuk perkembangan lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik,” ungkap singkat Ipda Sujianto, kepada Suaraistana.com, Selasa (24/10/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *