Sampang II Suaraistana com
Polres Sampang, Madura, Polda Jawa Timur, melakukan penyisiran terhadap semua pengunjung sidang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jl. Raya Jaksa Agung Soeprapto, Sampang, Selasa (07/11/2023) pagi.
Kabag OPS Polres Sampang Kompol Sujono, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan pengunjung sidang tersebut dilakukan petugas kepolisian yang terdiri dari Tim Panter dan Madani.
“Tujuan penyekatan dan pemeriksaan pengunjung itu untuk mengantisipasi barang berbahaya masuk ke dalam Pengadilan Negeri Sampang, seperti Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi),” ujar Sujono kepada Suaraistana.com.
Kompol Sujono, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya hanya untuk melindungi dan melayani masyarakat dari gangguan Kamtibmas.
“Kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, karena polisi adalah Pengemban Fungsi kamtibmas, hadir sebagai alat perubahan sosial, agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial berjalan secara aman tanpa ada gangguan,” pungkasnya.