Jabatan Bupati Sampang Berakhir 30 Januari 2024, Begini Kata Asisten I

Daerah186 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak Cs soal masa jabatan yang terpotong, Pemkab Sampang adalah salah satu daerah yang terkena dampak dari gugatan tersebut, hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang Sudarmanta.

Ia membenarkan MK telah mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jatim Emil dan kawan-kawannya bahwa sebelumnya akhir masa jabatan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakilnya Abdullah Hidayat akan berakhir 31 Desember 2023. Namun, dengan dikabulkan gugatan Wagub Jatim oleh MK itu maka jabatan Bupati/Wakil Bupati akan berakhir pada 30 Januari 2024.

Masih putusan MK. Namun,setelah putusan MK itu masih ada lagi penetapan keputusan dari Kemendagri.

“Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan Kemendagri terkait dikabulkannya Gugatan Wagub Jatim soal terpotongnya masa jabatan kepala daerah dan semoga Kemendagri cepat meresponnya,” ujar ungkap singkat Sudarmanta, Jumat (22/12/2023).

Sekadar diketahui, Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019- 2024 oleh Gubernur Jatim H Soekarwo di ruang Singasari Gedung Negara “Grahadi” Jl. Gubernur Suryo No. 7 Surabaya sekira pukul 09.10 Wib, Rabu (30/1/2019)

Dilansir dari detikjatim, MK mengabulkan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu pun dikabulkan MK.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *