Over Kapasitas, Rutan Kelas IIB Sampang Ajukan Pembebasan Bersyarat

Sampang II Suaraistana.com

Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami over kapasitas. Rutan yang seharusnya mampu diisi 168 orang, namun kini menampung 380 Narapidana (Napi).

Kasubsi Yantah Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, membenarkan bahwa kondisi Rutan setempat telah over kapasitas.

Ia mengaku kondisi tersebut masih bisa dikondisikan dan tiap hari pihaknya telah melaporkan kondisi Rutan itu secara online ke Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan.

Seharusnya kapasitas Rutan ini diisi 168 orang, namun kini penghuninya makin bertambah atau over kapasitas hingga 100 persen lebih.

“Jadi per hari ini Rabu (17/1/2024) jumlah penghuni Rutan Negara Kelas II B Sampang sudah terisi 380 orang , jumlah tersebut di antaranya Napi laki-laki 373 dan Napi perempuan 7 orang,” ungkap Syaiful Rahman, Rabu (17/1/2024).

Rahman menambahkan, bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan pembebasan bersyarat bagi Napi yang sudah memenuhi syarat. Di antaranya, Napi yang berkelakuan baik, sudah menjalani dua pertiga dari sisa masa pidana, tidak melanggar aturan-aturan.

Napi yang kena pidana diatas 1 tahun 6 bulan semuanya diajukan pembebasan bersyarat, kalau yang putusannya di bawah 1 tahun 6 bulan diajukan cuti bersyarat.

Pokoknya setiap Napi yang sudah memenuhi syarat kita ajukan baik pembebasan bersyarat dan atau cuti bersyarat.

Adapun Napi yang mulai diajukan pembebasan bersyarat ini. Di antaranya, Napi narkoba, kriminal Umum, dan termasuk 2 orang Napi koruptor dana hibah Pokmas Jawa Timur.

“Jika, dalam usulan pembebasan bersyarat ini diterima oleh Kemenkumham maka sekira Juni 2024 mendatang semua yang diajukan akan bebas dan kalau sudah bebas tanggungjawab Napi itu bukan dari kita lagi, namun dari pihak Balai Permasyarakatan yang ada di Pamekasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *