Diduga Difitnah, Pj Kades di Sampang Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi

Hukum Kriminal679 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – M Fadol Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, melaporkan dua akun media sosial (Medsos) yakni, Facebook dan TikTok ke Mapolres Sampang.

Akun Facebook dan TikTok yang dilaporkan ke Polisi itu, diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pj Kades Lar-lar M Fadol.

Pj Kades Lar Lar M Fadol, menjelaskan pelaporan tersebut berawal dari postingan akun Facebook Lar Lar pada Selasa 26 Maret 2024. Postingan itu berisikan video pernyataan Achmad Fauzi yang menyebut dirinya di duga melakukan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.

“Jadi apa yang disampaikan dan dituduhkan dalam postingan akun Facebook Lar Lar tersebut semuanya tidak benar,” tukas Fadol.

Lebih jauh sambung Fadol mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polisi. Karena postingan itu dianggap merugikan dan menjelekkan nama baik dirinya dan Pemdes Lar Lar.

“Jumat (5/4) kemarin sudah kami laporkan ke Polres Sampang. Semoga bisa segera di proses,” tuturnya.

Fadol mengatakan, ada tiga postingan video Ahmad Fauzi di akun Facebook Lar Lar yang ia permasalahkan karena dianggap memfitnah dan memprovokasi. Pertama, postingan soal dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2023.

Kedua, postingan terkait dugaan tumpang tindih program Dana Desa dan Pokmas berupa proyek pengaspalan. Ketiga soal realisasi program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dinilai tidak transparan.

“Selain merusak nama baik saya pribadi dan Pemdes Lar Lar. Postingan di akun Facebook tersebut menimbulkan kegaduhan dan masalah baru karena bahasanya menjelekkan dan memprovokasi,” pungkas Fadol.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie belum memberikan tanggapan terkait laporan PJ Kades Lar Lar itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *