2 Napi Hibah Pokmas Hirup Udara Segar, Usai Bebas Bersyarat di Rutan Klas IIB Sampang

Daerah, Hukum Kriminal1078 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Dua orang Narapidana (Napi) penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simajuntak, kini bisa hirup udara segar setalah bebas bersyarat di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang.

Dua Napi penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak itu. Yakni, mantan Kepala Desa Jelgung periode 2015-2022 Abdul Hamid dan Kader Nasdem Ilham Wahyudi alias Eeng. Hal tersebut diungkap Kasubsi Yantah Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman.

“Abdul Hamid dan Eeng sudah bebas bersyarat sejak tadi pagi Selasa, 11 Juni 2024,” ujar ungkap singkat pria yang akrab disapa Pak Piun itu kepada Suaraistana.com.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015-2021 dan adik iparnya itu, terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Rp 39,5 miliar untuk mempermulus pencairan alokasi dana hibah Pokmas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023).
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *