Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Kronologis Pembacokan di Batoporo Timur Sampang

Hukum Kriminal368 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib yang berlokasi di Persawahan Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, telah terjadi dugaan Tindak Pidana percobaan pembunuhan.

Korban dari percobaan pembunuhan tersebut berinisial MR (25) asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur. Sementara pelaku berinisial DRM (40) juga berasal dari Dusun Kolla Desa Batoporo Timur, Kedungdung, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono dalam rilisnya mengatakan, motif percobaan pembunuhan tersebut karena sakit hati dan harga diri karena istri sepupunya di ganggu korban MR.

Kronologis peristiwa tersebut lanjut Hendro Sukmono mengutarakan, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 24.00 Wib saksi JBL (paman korban) di jemput oleh seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya MR terkapar dalam keadaan luka-luka di pematang sawah.

Selanjutnya saksi JBL mendatangi tempat kejadian untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah itu, JBL kembali ke rumah dan mengabarkan kepada kakaknya (ibu kandung korban) jika korban MR dalam keadaan terkapar dan mengalami luka-luka sehingga saksi bersama pelapor mendatangi tempat korban dan kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Atas dasar laporan tersebut sambung AKBP Hendro mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib dari hasil penyelidikan maka di amankan seseorang yang berinisial DRM di rumahnya di Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung.

DRM ini, di duga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan maka selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan di bawa ke kantor Polres Sampang guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman yang diterapkan kepada DRM ini, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas ujar Hendro Sukmono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *