Oknum Pengusaha Kopi di Tanggamus Diduga Bisnis Pupuk Subsidi Lebihi HET

Bisnis, Daerah, Ekonomi925 Dilihat

Tanggamus II Suaraistana.com

Di saat petani susah mendapatkan Pupuk bersubsidi, seorang pengusaha kopi di Pekon Penantian Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengambil kesempatan menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Salah satu warga yang namanya enggan dipublikasikan menuturkan bahwa di di rumah petani kopi yang berinisial KYN ada tumpukan urea bersubsidi.

Setelah awak media datang ke lokasi, memang betul ada pupuk jenis urea bersubsidi 20 sak isi 50 kg per sak.

Lanjut investigasi pada tanggal 22 Oktober 2023 kemarin ke rumah salah seorang petani inisial K, kepada sejumlah awak media ia mengatakan bahwa saya dapat pupuk ini belinya di Pengusaha Kopi atas nama Ngatemin pak?

“Saya belinya satu sak isi 50kg dengan harga 250 ribu jumlah yang saya beli 20 sak isi 50 Kg,” ujarnya.

Tidak sampai disitu awak media lanjut konfirmasi kepada salah seorang bos Pengusaha Kopi di Pekon Penantian Ulubelu terkait kebenaran informasi itu.

Oknum Pengusaha Kopi itu menuturkan, coba pak saya tanya dulu ke pembelinya apakah betul itu beli dari saya atau tidak mohon waktunya saya tanyakan dulu, setelah kembali dari rumah salah seorang petani bos kopi itu memberi informasi kepada awak media, ya memang betul itu beli ke saya namun itu belinya sudah lama.

“Ya betul saya memang menjual pupuk urea bersubsidi dari pemerintah itu 2 tahun yang lalu pak,” tuturnya, Selasa (24/10/2023).

Sedangkan HET pupuk bersubsidi jenis Urea bersubsidi Rp 2.250 per Kg atau Rp 112.500 per-sak isi 50kg. Namun faktanya di lapangan masih ada saja seorang Pengusaha Kopi bisnis ilegal yang menjual dengan harga Rp 5.000 per kg atau Rp 250.000 per-sak isi 50 kg. Hal itu di alami oleh seorang petani yang berinisial M warga pekon Penantian Ulubelu Tanggamus.

ia merasa sangat kecewa dengan langka nya pupuk subsidi dan terpaksa membeli pupuk dengan harga fantastis.

Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani. Pupuk bersubsidi itu harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah dan harus melalui kelompok tani, namun masih ada oknum bos pengusaha kopi yang berani bisnis pupuk urea subsidi yang di awasi oleh pemerintah.

Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.