Tersangka Mucikari di Sampang Tak Ditahan

Sampang II SuaraIstana.com

Tersangka kasus prostitusi H Tolib asal Dusun Rabe Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, tak ditahan oleh penyidik Polres setempat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Siswanto melalui Humas Polres setempat Sujianto. Menurutnya, dalam perkara tersebut tersangka H. Tolib disangkakan melanggar pasal 296 KUHP prostitusi/mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

“Karena pasal yang di kenakan tidak dapat di lakukan penahanan dengan ancaman hukuman 1 tahun, sehingga yang bersangkutan di wajibkan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai hingga penuntutan,” singkat Sujianto, Jumat (31/3/2023).

Sekadar diketahui dalam berita sebelumnya bahwa saat jumpa pers di halaman Mapolres Sampang Kamis (30/3/2023) siang. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Minggu, 26 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib. saat pelapor melakukan penyamaran (undercover) ke salah satu lokasi yang diisukan menjadi tempat pelacuran di Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan pada 26 Maret 2023.

Saat itu pelapor masuk ke lokasi tersebut dimana terdapat 3 (tiga) orang wanita (pelacur) yang bisa dipilih untuk melakukan hubungan intim, setelah pelapor memilih salah satu wanita kemudian wanita tersebut langsung membawa pelapor ke salah satu kamar yang sudah disediakan oleh tersangka di loksai setempat.

Setelah pelapor dan wanita tersebut tambah Siswanto berada di dalam kamar pelapor melakukan interogasi kepada wanita (pelacur) tersebut dimana hasil dari interogasinya yaitu tarif untuk sekali main berkisar Rp. 150.000 – Rp. 200.000, yang mana nantinya uang itu akan diberikan kepada tersangka H. Tolib sebesar Rp. 50.000.

Setelah proses interogasi usai, wanita tersebut meminta pelapor untuk membuka pakaiannya, dan tak lama kemudian petugas datang dan mengamankan wanita itu berikut tersangkanya H. Tolib untuk dibawa ke Polres Sampang guna proses lebih lanjut.