ADD 2023 Cair, Kades dan Perangkat di Sampang Terima Penghasilan Tetap

Sampang II SuaraIstana.com

Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Setempat mulai mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2023, Jumat (31/3/2023).

Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Moh. Rudy Susanto mengungkapkan, bahwa ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Pagu ADD tahun 2023 untuk 180 desa se Kabupaten Sampang mencapai Rp. 85.867.633.000,. Saat ini, sudah banyak desa yang telah mengajukan pencairan untuk Operasional, Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat dan Kepala Desa serta honor Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Karena Tiap bulan Siltap Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa tahun 2023 masih sama dengan tahun 2022, tak ada perubahan. Namun, walaupun tak ada perubahan Siltap tersebut, wajib dibayar.

Tujuan dari Siltap itu lanjut Rudy menuturkan, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Maka, perlu memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Berdasarkan PP 11/2019 itu, besaran Siltap Kades ditetapkan Rp. 2,4 juta, Sekretaris Desa Rp. 2,2 juta, dan perangkat lainnya Rp. 2 juta per bulan,” tutur Rudy.

Selain dapat Siltap kata Rudy juga mendapat tunjangan. Yakni, Kades Rp. 300.000., Sekretaris Desa Rp. 210.000 dan Perangkat Desa lainnya Rp.150.000.

Siltap Kades dan Perangkat dianggarkan dari ADD. Kalau besaran ADD tidak sama di tiap desa di Sampang. Namun, nilai Siltap dipastikan sama untuk seluruh perangkat.

“Besaran Siltap Kades dan Perangkat berdasarkan PP 11/2019 itu, berlaku sejak Januari 2020 lalu, dan Siltap ini wajib dibayar ke tiap penerima tanpa ada potongan kecuali pajak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *