17 Budak Sabu Tertunduk Malu Saat Dipamerkan di Polres Sampang

Hukum Kriminal158 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Sebanyak 17 tersangka dari 16 kasus tindak pidana narkotika dipamerkan di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang, Polda Jatim, Selasa (05/12/2023) siang.

Berdasarkan pantauan media ini, sejumlah tersangka dengan pakaian tahanan oranye hanya bisa tertunduk lesu dan malu. Mereka saling berdempetan dengan posisi tangan terborgol satu sama lain.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskoba Polres setempat Iptu Andrik Soejarwanto, mengungkapkan bahwa 17 tersangka pengedar barang haram narkotika jenis sabu itu merupakan hasil operasi bulan November 2023 kemarin.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari satu pelaku inisial H asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang sebanyak 21,04 gram. Jadi, total sabu yang berhasil diamankan dari 17 tersangka itu sebanyak 29,43 gram.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dari 17 tersangka ini yakni, di Kecamatan Sampang sebanyak 8 TKP, Tambelangan 1, Sokobanah 3, Pangarengan 3 dan Banyuates 1 TKP,” ujarnya.

Motif tersangka ungkap Andrik, tersangka menjadi Pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Sementara pasal yang disangkakan kepada para pengedar tersebut yakni, Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.,” pungkasnya.