6 To Polda Jatim Keok Ditangan Tim Opsnal Polres Sampang

Hukum Kriminal1641 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Sebanyak 6 orang yang menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, Madura dalam kegiatan Operasi Sikat Semeru tahun 2024

Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nur Hidayah mengatakan, identitas 6 orang TO Polda Jatim yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang tersebut. Di antaranya, inisial SR (37) warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor), Inisial F (25) warga Desa Panggung, Kecamatan Sampang (kasus pencurian dengan pemberatan).

“Selain itu, Inisial A (29) warga Desa Gersempal, Kecamatan Omben (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor), Inisial P (25) warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor), Inisial M (25) warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong (kasus pencurian dengan pemberatan) dan inisial S (48) warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong (kasus pencurian dengan pemberatan),” ujar Kompol Hosna saat press release di Mapolres Sampang, Sabtu (15/6/2024).

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, 6 orang TO Polda Jatim itu adalah pelaku kejahatan yang didominasi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Pengungkapan kasus Curat tersebut ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya, Kecamatan Jrengik, Sampang dan Camplong, dan rata-rata para pelaku ini kerap beraksi di wilayah Kecamatan Camplong.

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya sepeda motor, surat-surat kendaraan, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya,” sebut Sigit.

“Para tersangka yang diamankan, maksimal dijerat pidana hukuman 9 tahun penjara,” pungkas ungkap Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *