Balap Liar Berhadiah Rp50 Ribu di Sampang Makan Korban

Hukum Kriminal143 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Aksi balap liar di Jl Raya Plasah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, makan korban. Minggu, 17 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib.

Identitas yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut yakni, pengendara sepeda motor No. Reg: M 3964 PR, an Patlan (24) asal Dusun Gubbu, Desa Ragung Kecamatan Pengarengan.

Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi mengatakan, saat kejadian para pelaku balap liar ini diketahui tidak memiliki SIM serta tidak memakai helm.

Pembonceng sepeda motor No. Reg: M 3964 PR, an. Arif (21) asal Dusun Gubbu, Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan juga tidak memakai helm.

Pembonceng sepeda motor No. Reg: M 3964 PR, an. Fauzan (29) Dusun Gubbu Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan tidak memakai Helm.

Pengendara sepeda motor No. Reg: XXXX inisial AS (14) status pelajar, asal Kecamatan Pangarengan tidak di lengkapi Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) dan tidak memakai Helm.

Akibat laka tersebut pengendara Patlan mengalami luka – luka di larikan ke Puskemas Pengarengan kemudian di bawa ke sangkal Putung.

Pembonceng Arif mengalami luka – luka di larikan ke Puskemas Pengarengan kemudian di bawa ke sangkal Putung dan Pembonceng Fauzan mengalami luka lecet pada bagian muka dan tangan kiri dilarikan ke Puskesmas Pengarengan.

Sedangkan pengendara AS mengalami luka lebam di bagian mulut, bengkak pada bagian pipi kanan dilarikan ke Puskesmas Pengarengan kemudian di rujuk ke RSUD Sampang.

“Kronologis kejadian, Semula pengendara AS bersama teman – temanya melaksanakan balap liar di Jl. Raya Plasah Kecamatan Pengarengan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi kemudian terlalu ke kanan melebihi garis marka jalan sedangkan dari arah berlawanan melaju pengendara Patlan membonceng Arif dan Fauzan karena jarak yang sangat dekat dan tidak cukup ruang untuk menghindar sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” pungkas ungkap Iptu Iwan.