Berkas Pencabulan Anak Tiri di Sampang Masuk Dapur Kejaksaan

Hukum Kriminal793 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Berkas perkara MR (48) tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya SF, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada 7 Juni 2023 kemarin.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humasnya Ipda Sujianto, mengatakan bahwa berkas perkara tersangka yang mencabuli dan menyetubuhi terhadap korban anak tirinya sudah dilakukan tahap 1 tanggal 7 Juni 2023 kemarin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.

“Jadi berkas tahap 1 sudah dikirim ke JPU, kita tunggu Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut mana kala dinyatakan lengkap maka tugas penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ujar singkag Sujianto, Kamis (08/6/2023).

Sebelumnya, tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut diamankan Sat. Reskrim Polres Sampang pada 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib.

Selain itu, perbuatan bejat tersangka terhadap anak tirinya asal kecamatan Pangarengan itu mengakibatkan hamil 8 bulan” terang Sujianto mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang itu.

Saat dilakukan penyidikan, kata Sujianto, MR mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang tersangka di jerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkas Sujianto.