Demo Kejari Sampang, Massa Tuntut Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya

Sampang II SuaraIstana.com

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sokobanah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/5/2023).

Masyarakat tersebut meminta kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Koordinator aksi Marzali menguntungkan, bahwa empat tahun bergulir kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya yang ditangani Kejaksaan Negeri Sampang tidak ada kepastian hukum. Hal tersebut menimbulkan spekulasi negatif masyarakat terhadap lemahnya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten Sampang.

“Sejak 15 Maret 2019, Masyarakat Anti Korupsi melaporkan adanya dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi dengan total anggaran Rp 589.246.000 yang bersumber dari program Dana Desa tahun 2018, dengan berbagai bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, pelapor berharap bisa memberi efek jera kepada Kepala Desa Sokobanah Daya yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades,” ungkapnya.

Namun fakta yang diterima masyarakat tidak seperti yang diharapkan, Diduga kerena Kepala Kejaksaan Negeri Sampang masuk angin sehingga laporan tersebut lanjut Marzali, tidak ada kepastian hukum. Padahal dalam realisasi pekerjaan proyek yang dilaporkan sudah jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam undang undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik Kejaksaan Negeri Sampang menemukan bahwa proyek saluran irigasi tersebut yang seharusnya dikerjakan secara padat karya tunai, ternyata dikerjakan oleh CV, Madura Perkasa tanpa melalui proses tender.

Sedangkan diketahui bahwa Direktur CV Madura Perkasa adalah Putra Mantan Kepala Desa yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten sampang.

Tidak hanya itu, tambah Marzali menyampaikan bahwa, Penyelidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum lain dalam realisasi pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sokobanah Daya, yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai Volume, Tumpang tindih dengan pekerjaan proyek APBD Tahun 2014 dan dugaan pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggung Jawaban.

“Hal tersebut disampaikan Penyidik kejaksaan Negeri Sampang pada saat masyarakat sokobanah menggelar audiensi dengan kejaksaan Negeri sampang pada tanggal 27 Jull 2020. Bahwa penyidik dari Kasi Intel kejaksaan mengatakan dengan tegas bahwa dalam realisasi proyek tersebut kerugian Negara diatas Rp 100 Juta, Sehingga perkara tersebut optimis bisa sampai ke pengadilan,” tandasnya.

“Namun fakta tersebut berbanding terbalik ketika perkara tersebut naik ke tingkat Penyidikan, oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus mengatakan bahwa kasus korupsi dana desa di Desa Sokobanah daya tidak bisa dilanjutkan karena alasan kerugian Negara tidak samp Rp 50 juta berdasarkan audit tim ahli dari ITS,” tambahnya.

Kami berharap dan menuntut Kejari Sampang untuk membuka kembali kasus Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya, Usut Tuntas Pemalsuan tandatangan dalam LP) realisasi Proyek Saluran Irigasi yang menjadi Of laporan.

“Segera menetapkan mantan eks Kepala Desa Sokobanah Daya dan Direktur Utama CV Madura Perkasa sebagai Tersangka dan tegakkan supremasi hukum yang adil di Kabupaten Sampang,” harapnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi menyampaikan akan mempelajari berkas laporan dugaan korupsi Dana Desa Sokobanah Daya yang melibatkan eks Kades Jetem. “Akan ditelaah terlebih dahulu, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai dengan prosedur penindakan,” ungkap singkat Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *