Diduga Mau Setubuhi Istri Orang, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Hukum Kriminal553 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Petugas Polsek Pangarengan, Polres Sampang, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria inisial F (28) asal Desa Krampon, Kecamatan Torjun.

F diamankan Polisi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, pada Rabu, 07 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi membenarkan, bahwa di Desa Ragung telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan.

Pelaku F asal Desa Krampon Kecamatan Torjun di duga melakukan perzinahan dengan inisial RE (28) istri dari inisial IM di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.

Kronologisnya, sekitar pukul 21.00 WIB F janjian lewat WhatsApp dengan RE sekitar pukul 21.30 Wib. F berpura – pura mancing ikan dekat rumah RE, saat situasi aman, F masuk ke rumah RE yang pada saat itu tidak ada suaminya.

Suami RE sedang berada di rumah orang tuanya yang datang umroh. Setelah F berada di dalam rumah sekitar 5 menit kemudian suami RE datang dan langsung masuk rumah yang saat itu listrik sedang padam.

“Mengetahui suaminya datang F dan RE panik. Sedangkan F tidak bisa melarikan diri karena situasi gelap akhirnya F ditangkap oleh IM yang tak lain suami dari RE. Kemudian massa berdatangan ke TKP karena IM berteriak maling,” ujar Iptu Iwan, Kamis (08/2/2024).

Iwan Suhadi menambahkan, bahwa pada pukul 22.00 Wib F diamankan ke Polsek Pangarengan oleh anggota Polsek Pangarengan.

“Pada pukul 01.00 Wib dini hari, F dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sampang atas pertimbangan situasi dan kondisi desa Ragung masih memanas,” pungkas ucap Iptu Iwan Suhadi kepada Suaraistana.com.