Gegara Sakit Hati, Pelaku Penganiayaan di Sampang Mendekam dalam Tahanan

Hukum Kriminal30 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Suhari seorang pelaku penganiayaan terhadap Mustaji di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa mendekam di dalam tahanan setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca dalam press release mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, sekira pukul 12.30 Wib, di Desa Pangereman.

Pada saat korban Mustaji berada di depan konter handphone milik S (inisial) duduk di kursi menghadap ke Barat dengan membelakangi jalan.

Datang pelaku Suhari yang kini berstatus tersangka bersama dengan MAT naik sepeda motor bison, selanjutnya si tersangka turun dari sepeda motor langsung mengeluarkan sebilah clurit yang dipegang dengan tangan kanannya dan menyabetkan clurit tersebut ke arah tubuh korban sebanyak dua kali.

Setelah menyabetkan clurit ke tubuh korban selanjutnya tersangka melarikan diri dengan berlari ke arah selatan membawa cluritnya dan Mat juga ikut melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek panjang +7cm pada punggung tangan kanan hingga tulang ibu jari putus. Luka robek panjang +15 cm pada lengan tangan kanan bagian atas hingga terkelupas dan luka robek panjang + 20 cm pada perut sebelah kiri. Saat ini masih menjalani operasi dan perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya,” ungkap Sukaca kepada awak media di halaman Mapolres Sampang. Rabu (22/02/2023).

Sukaca menambahkan, bahwa tersangka Suhari melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis clurit tersebut motifnya sakit hati karena diisukan sebagai bandar narkoba oleh korban Matsuji.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat (1) KUHP ancaman 8 tahun Sub. pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *