Ini Kronologi Penangkapan Mucikari di Sampang yang Jajakan PSK di Bulan Ramadhan

Hukum Kriminal87 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Satreskrim Polres Sampang, Polda Jawa Timur, telah melakukan ungkap perkara tindak pidana prostitusi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Penangkapan pelaku bisnis esek-esek itu terjadi pada Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wib. Di Desa Taddan.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan seorang perempuan inisial M (37) asal Desa Taddan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mucikari.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasih Humasnya Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, kronologi kejadian pada Kamis , tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib. Sat Reskrim Polres Sampang telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah memperjual belikan perempuan (PSK) dan menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan prostitusi di sebuah rumah yang terletak di Desa Taddan.

Selanjutnya, Tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati 2 orang yang berada dalam sebuah kamar dalam keadaan melakukan hubungan badan.

Kronologis penangkapan pasa saat di lakukan penangkapan petugas mendapati 2 orang dalam keadaan telanjang dalam sebuah kamar sedang melakukan hubungan badan dan setelah dilakukan introgasi kedua orang tersebut mengaku sebelumnya telah komunikasi bertemu di sebuah tempat yang disediakan oleh tersangka M termasuk tarif untuk penggunaan kamar.

Setelah dilakukan penangkapan oleh petugas tersangka M mengaku sebagai penyedia tempat untuk melakukan pelacuran selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sampang untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

“M dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas ungkap Dedy.