Kejari Sampang Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Sajam

Hukum Kriminal982 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (05/7/2023).

Kepala Kejari Sampang Budi Hartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Wahyudi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Di antaranya, terdiri dari 49 perkara Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 327 buah dengan berat total sebanyak 308,705 gram.

Selain itu, perkara Kesehatan meliputi 5 perkara, dengan barang bukti pil logo “Y” sebanyak 5871 butir, satu perkara dengan barang bukti pil logo “LL” sebanyak 1000 butir dan dua bukti Tramadol Strip sebanayak 52 butir dan barang bukti Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, dan Dextro sebanyak 47 butir.

“Perkara sajam sebanyak 9 perkara. Yakni, barang bukti benda tajam dari perkara pembunuhan, penganiayaan dan sajam dengan barang bukti sebanyak 7 buah,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Wahyudi, menuturkan bahwa juga ada perkara Sajam, perkara pencabulan, pembunuhan dan perkara penganiayaan yang mana barang bukti berupa baju dan lain lain dengan jumlah barang bukti sebanyak 17 buah.

“Barang bukti dari berbagai perkara berupa Hand Phone (HP) yang mana dalam putusan di musnahkan sebanyak 11 unit,” ujarnya.

Achmad Wahyudi, menambahkan bahwa terkait pemusnahan barang bukti sabu dan pil logo “Y” maupun logo “LL”, Trihexyphenidyl dan Dextro dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dimasukkan kedalam kloset kamar mandi.

Pemusnahan barang bukti berupa baju dan lain lain dilakukan dengan cara di bakar, barang bukti berupa sajam dilakukan pemusnahan dengan cara di potong dan pemusnahan barang bukti terhadap HP dilakukan dengan cara di pukul menggunakan palu.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh unsur Forkompimda Kabupaten Sampang, Ketua BNN Kabupaten Sampang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, media dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *