Oknum PPK dan Ketua PPS di Sampang Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan

Hukum Kriminal845 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangarengan berinisial R dan oknum Ketua PPS Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang berinisial MH terancam hukuman 5 tahun 6 bulan.

Keduanya R dan MH ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Sampang atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Khoirul Amal, seorang Anggota Pantia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humasnya, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, keduanya koperatif dan saat perkaranya digelar unsur pidananya terpenuhi berdasarkan adanya alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Pada Jumat, 02 Januari 2024 penyidik melakukan pemanggilan dan kedua pelaku kooperatif, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta perkaranya digelar akhirnya penyidik melakukan penahanan karena sudah memenuhi semua unsur pidananya. Yakni, pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Khoirul Amal seorang Anggota PPS Desa Panyirangan

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 (1) KUHP atau pasal 351 (1) Jo 55 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas ucap Dedy Dely Rasidie, Sabtu (03/2/2024).

Sebelumnya dua pelaku R dan MH melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota PPS Khoirul Amal saat sedang melakukan rapat internal antara PPK bersama PPS Desa Panyirangan, diduga lantaran PPK dan PPS tak sejalan dalam hal penentuan lokasi sekretariat PPS, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan keterangan dari korban, dalam rapat internal yang berlangsung di kantor Kecamatan itu dihadiri lima anggota PPK yang terdiri dari ketua dan anggota dan tiga 3 anggota PPS, karena tidak ada titik temu dan berlangsung panas, akhirnya emosi kedua pelaku memuncak dan melakukan penganiayaan.