Pj Kades Ragung Diperiksa Sebagai Tersangka di Mapolres Sampang

Hukum Kriminal206 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Ragung, Kecamatan Pangarengan, Irham Nurdayanto, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang.

Setelah sebelumnya, Irham Nurdayanto absen dalam pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada tanggal 8 dan 11 Februari 2024. Kemudian, penyidik melayangkan surat panggilan ketiga terhadap Irham Nurdayanto sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap eks Wakil Bupati Sampang dan Pj Bupati Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humasnya Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, tersangka Irham Nurdayanto telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Irham Nurdayanto diperiksa penyidik hampir 5 jam yakni, dari tadi siang sampai menjelang magrib.

“Tersangka Irham Nurdayanto tidak ditahan, sesuai pasal yang kita diterapkan yakni, pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” tandas Ipda Dedy kepada sejumlah awak media, Senin (19/2/2024).

Setelah melengkapi administrasi terkait pemberkasan tersangka Irham Nurdayanto tambah ungkap Dedy, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ya kita lengkapi dulu berkas-berkasnya insyaallah dalam bulan ini semuanya selesai,” pungkas ucap Dedy.

Sementara saat dikonfirmasi lewat jejaring teleponnya terkait tanggapannya, Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto tidak merespon walaupun nada dering aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *