Polda Sumut Akhirnya Menetapkan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat

Hukum Kriminal28 Dilihat

MEDAN, Terbitan.com – Delapan orang tersangka telah ditetapkan dan dijebloskan ke penjara Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif yang berinisial TRP

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi persnya di Mapolda Sumut bersama Komnas Ham, LPDK dan Kompolnas serta Kejaksaan Tinggi menyampaikan, “Delapan tersangka telah ditetapkan dan dijebloskan ke penjara sekitar pukul 04:00 WIB Jumat pagi”.ucap Kapolda Sumut tersebut

Kapolda juga menerangkan, “Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).

Dari delapan tersangka nampak juga Anak Bupati Langkat non aktif inisial DP. DP terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat, Kedua tangannya pun nampak menggunakan Borgol terikat

Kapolda juga menuturkan, Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini. Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan.” terangnya.

Kapolda juga menambahkan, “Kepolisian Sumatera Utara juga masih membuka ruang adanya tersangka lain, dan meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban kerena saat ini Polisi berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu”.himbaunya

Selain itu, Polda Sumut juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.
“Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum.