Sampang II Suaraistana.com
Kepolisian mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Agus Sholihunnawari, warga asal Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan seorang inisial MJ, yang diketahui sebagai salah satu perangkat Desa dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Daleman, Kedungdung, Sampang.
“Saat ini perkara tersebut masih proses penyelidikan,” kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kepala Seksi Humasnya, Ipda Sujianto, Minggu (20/8/2023).
Dalam proses penyelidikan kasus ini, entah kapan saksi dan terlapor dipanggil untuk diambil keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Namun Sujianto belum bisa memastikan berapa dan siapa saja saksi yang akan dipanggil untuk diambil keterangannya.
“Bagaimana hasilnya kita tunggu saja sampai selesai teman-teman Reskrim melakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekdes Daleman tersebut dilaporkan warganya ke Polres Sampang atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan pada Sabtu (19/8/2023) pagi.
Menurut korban Agus Sholihunnawari, insiden penganiayaan itu terjadi pada Jumat (18/8/2023) sore.
“Kami harap laporan penganiayaan oleh MJ ini segera diproses oleh penyidik Polres Sampang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” harap Agus