Polisi Tahan Satu Orang Pembawa Sajam ke PN Sampang

Hukum Kriminal50 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Polres Sampang, Polda Jawa Timur, hanya menetapkan satu orang tersangka dari tiga terduga pembawa Senjata Tajam (Sajam) saat menghadiri Sidang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah di Pengadilan Negeri (Pj) Sampang, Selasa (24/10/2023).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres setempat, Ipda Sujianto, mengatakan bahwa ketiga orang yang diduga membawa Sajam itu bernama inisial M, A dan F. Ketiga orang tersebut semuanya merupakan warga Desa Turjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

“Ketiga orang itu telah dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan satu orang inisial F telah ditetapkan tersangka dan terhitung mulai hari Rabu 24 Oktober 2023 ini dilakukan penahanan karena memenuhi tindak pidana dengan sengaja membawa dan menyimpan senjata tajam,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Sementara dua orang lainnya inisial M dan A tambah Sujianto, mengatakan telah dipulangkan, karena belum ditemukan subyek hukum yang mengarah ke perbuatan terhadap unsur tindak pidana dengan sengaja membawa dan menyimpan senjata tajam.

Namun demikian inisial M dan A wajib lapor, karena perkara dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan para saksi-saksi yang mengarah atas perbuatan kedua orang tersebut.

“Sehingga yang bersangkutan dipulangkan dan ditetapkan untuk wajib lapor sampai menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *