Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kepala SD di Sampang, Ini Kasusnya

Hukum Kriminal125 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Polda Jawa Timur, tetapkan tersangka oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial MF.

MF ditetapkan tersangka atas dugaan Kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten.

Penetapan tersangka MF ini setelah berdasarkan gelar perkara terlapor MF per tanggal 31 Januari 2024, dan juga dikuatkan dengan bukti hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humasnya Ipda Dedy Dely Rasidie.

Akan tetapi, dirinya masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan.

“Nanti tunggu Tim penyidik yang menangani soal perkembangannya,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (1/2/2024).

Terkait langkah selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pemanggilan dilakukan secepatnya, kemungkinan pekan ini,” terangnya.

Sementara, dalam kasus tersebut tersangka melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah korban, bahkan setiap hari selalu menggoda korban di lingkungan sekolah.

Godaan yang dilakukan seperti mengajak korban ke hotel dan sejenisnya, hingga membuat korban risih dan memilih lapor Polisi.

Adapun, terduga korban sebanyak 4 orang diantaranya, 2 guru SD, wali murid, dan warga yang diduga masih teman dengan terlapor.