Polres Sampang Amankan Terduga Mucikari dan Korban di Kos-kosan

Hukum Kriminal132 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang mucikari pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 20.30 Wib dirumahnya, Jl. Kramat 1, Kelurahan Karang Dalam Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres setempat, Ipda Sujianto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga mucikari inisial MS (30 th) asal Kecamatan Sampang dan korbannya inisial LD.

Kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib telah diamankan 1 orang terduga pelaku TPPO MS terhadap korban LD yang mana kejadian Tindak Pidana TPPO atau memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau sebagai muncikari yang telah terjadi di sebuah kamar kos kosan alamat Jln. Rajawali Kel. Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

“Peran tersangka MS sebagai perantara untuk mencarikan laki-laki hidung belang untuk menggunakan jasa sex terhadap korban LD,” ujar Ipda Sujianto, Kamis (14/12/2023).

Sujianto menambahkan, barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara tersebut yakni, uang tunai senilai Rp. 448.000, uang itu disita dari tersangka MS.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Tindak Pidana TPPO atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan, memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain atau barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *