Polres Sampang Terus Selidiki Dugaan Penyelewengan 62 Sak Pupuk Bersubsidi

Hukum Kriminal629 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan 62 sak pupuk bersubsidi oleh Satreskrim Polres Sampang terus dilakukan. Penyelidikan kasus tersebut berjalan hampir lima hari. Namun, Polres setempat belum menentukan status tersangka kepada oknum terduga pelaku penyelundupan barang dalam pengawasan itu.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap singkat Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi terkait perkembangan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi itu, Jumat (08/12/2023).

Sekadar diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Sampan berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan 62 sak pupuk bersubsidi di wilayah Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada tanggal Senin, 5 Desember 2023 kemarin.

Aksi pencegahan dugaan penyelewengan 62 pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan Pickup bernopol S 8717 NC itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak dua orang. Yakni, Sopir dan Kuli-nya yang sama-sama berinisial M asal Desa di Kecamatan Karang Penang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humasnya Ipda Sujianto, mengungkapkan bahwa 62 sak pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari sebanyak 18 jenis Urea dan 44 jenis NPK.

“Kendaraan pickup itu diamankan di wilayah Dusun Somber, Desa Robatal, Kecamatan Robatal,” ujarnya, Kamis (07/12/2023).

Sujianto menambahkan, 62 sak pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah yang hendak dibawa ke Kecamatan Karang Penang.

“Sementara status dari kedua orang yang diamankan tersebut statusnya masih dimintai keterangan. Jadi, perkara ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *