Polsek Ketapang Ringkus Terduga Penista Agama di Media Sosial

Hukum Kriminal787 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Polsek Ketapang, Polres Sampang, mengamankan inisial ML (30) asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

“ML diamankan Polsek Ketapang, di duga meresahkan masyarakat,” hal tersebut diungkapkan Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo, Jumat (23/8/2024).

Menurut Eko, waktu dan tempat kejadian,
pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib di rumah terlapor yang terletak di Desa Rabiyan.

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib Polsek Ketapang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penistaan agama di media sosial (Medsos) sempat viral mengunakan handphone dengan cara memosting vidio melalui facebook atau tik tok.

“Kami beserta Kanit Reskrim dan para anggota yang lain bergerak cepat berhasil mengaman terduga pelaku,” ujarnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, satu buah handphone merek Oppo warna biru dengan nomor handphone 082….,” tambahnya.