Satlantas Polres Sampang Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Hukum Kriminal778 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Kepala Satuan Polisi Lalulintas, Polres Sampang, Polda Jawa Timur, AKP Tutut Yudho P, SH., menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sampang, untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya provinsi dan jalan protokol, Kamis (03/8/2023).

Walaupun sepeda listrik kian menjamur di kalangan masyarakat Sampang. Namun, peruntukannya tidak sama dengan sepeda motor yang bisa mengangkut banyak barang yang bisa melaju di jalan raya.

Demi keamanan masyarakat yang mengendarai sepeda listrik dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, warga sebaiknya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Karena kegunaan dan fungsi sepeda listrik telah di atur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerek Motor Listrik. Pada Pasal 4 ayat 1 poin c, mengatur bahwa tidak boleh membawa penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk.

Kemudian, melaju di jalur khusus atau kawasan tertentu, menggunakan helm, mengutamakan pejalan kaki, serta tetap berhati-hati.

Kami sudah mengadakan himbauan, baik di sekolah, tempat penjual sepeda dan bahkan di tempat kegiatan umum, bahwa sepeda listrik ini tidak diperkenankan di jalan provinsi dan ataupun di jalan protokol

“Gunakanlah di kampung dan atau di gang-gang dan segala macamnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Tutut, menyampaikan bahwa undang-undangnya sampai sekarang terkait penegakan hukum pengguna sepeda listrik ini belum ada.

Kalau misalnya ditilang pasalnya apa belum ada. Jadi kami saat ini hanya sebatas melaksanakan himbauan saja. Tapi, dari masyarakat itu sendiri harusnya menekankan juga ke putra-putrinya agar tidak seenaknya melaju di jalan raya.

Karena kecepatan sepeda listrik ini hampir sama dengan sepeda motor biasa. Jika warga kedapatan masih menggunakan sepeda listrik di jalan raya Satlantas Polres Sampang hanya ngasih himbauan saja.

Jika nanti kita melaksanakan penegakan hukum dengan menahan kendaraan, masyarakat juga akan komplain ke kita soal dasar hukumnya apa, karena belum ada undang-undang terkait penegakan hukumnya.

Saat ini tambah Tutut, pihaknya masih menunggu dari pemerintah terkait penegakan hukumnya. Karena untuk sepeda listrik ini rata-rata digunakan di jalur protokol dengan kecepatan tinggi haluan kiri kanan tanpa memikirkan kendaraan lain.

“Kasian pengguna jalan yang benar-benar menggunakan sepeda motor yang betul. Jika terjadi kecelakaan, pengguna sepeda listrik di undang-undangnya tidak mendapatkan jasa raharja,” tandasnya.

Nantinya, seluruh personil Satlantas Polres Sampang, akan memberikan himbauan dan pembelajaran ke pengendara sepeda listrik yang kedapatan berkendara di jalan raya.

“Kita akan terus mengedukasi masyarakat pengendara sepeda listrik,” tuturnya.