Sekdes Daleman Dilaporkan ke Polres Sampang oleh Warganya

Hukum Kriminal162 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Agus Sholihunnawari, korban penganiayaan asal Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, didampingi sejumlah rekannya melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat inisial MJ ke Mapolres Sampang, Sabtu (19/8/2023) pagi.

Agus Sholihunnawari, menyampaikan soal pelaporan ke Mapolres Sampang tersebut, usai dirinya jadi korban dugaan penganiayaan oleh Sekdes Daleman inisial MJ.

Peristiwa penganiayaan terhadap dirinya terjadi sekitar pukul 16.30 Wib. Jumat (18/8/2023) sore, di Desa Daleman, saat tournamen sepak bola yang digelar Karang Taruna Desa Daleman.

“Peristiwa pemukulan itu terjadi setelah ada cekcok antar suporter. Kemudian, para suporter memasuki lapangan lantaran bola masuk gawang tidak disahkan oleh wasit. lalu MJ (terlapor), juga masuk ke lapangan dan langsung menghajarnya ke bagian kepala hingga bibir terluka,” ungkapnya.

Ia MJ, tambah Agus, diduga tak terima dengan keputusan wasit, saat bola dari Club Gading gol ke gawang Club Morsongai, tetapi oleh wasit tidak mengesahkan entah kenapa.

Kejadian itu sempat dilerai oleh warga setempat dan suporter lainnya. Namun ia menyayangkan atas pemukulan dari seorang Sekdes MJ ini.

“Kami harap laporan penganiayaan oleh Sekdes Daleman inisial MJ ini segera diproses oleh penyidik Polres Sampang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara Penyidik Unit IV Polres Sampang Aipda Soni Eko, membenarkan bahwa telah datang melapor pemuda bernama Agus pada hari Sabtu (19/8/2023) pagi. Dalam laporannya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor inisial MJ.

Dari pengakuan korban, terlapor diduga menganiaya korban dengan cara memukul wajah yang mengakibatkan korban mengalami pipi terasa sakit dan bibirnya terluka.

Setelah melapor tambah Apida Soni, korban akan dibawa ke RSUD untuk di visum. Setelah proses visum selesai akan dilanjutkan proses penyelidikan.

“Saat ini kami belum bisa menyimpulkan soal laporan itu, karena ada mekanismenya. Setelah memeriksa saksi ada alat bukti yang juga kita kumpulkan dan kita gelar disitulah kita akan menentukan apa ada unsur pidananya atau tidak,” pungkas Soni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *