Sosialisasi Tak Mempan, Rokok Ilegal di Sampang Makin Merajalela

Sampang II Suaraistana.com

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, makin merajalela. Pasalnya, dalam semester pertama tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat berhasil menemukan puluhan merk rokok ilegal yang tersebar se Kecamatan Kabupaten Sampang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, melalui Stafnya Taufik. Menurutnya, saat ini pihaknya berhasil menemukan sebanyak 24 merk rokok ilegal yang bebas beredar baik di Toko, Pasar Tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Sampang.

“Penemuan rokok ilegal ini merupakan hasil dari operasi senyap yang dilakukan oleh petugas Satpol PP yang menyamar sebagai pembeli sambil berpakaian preman ke pasar dan ke toko-toko di wilayah Kabupaten Sampang,” ungkap Taufik.

Taufik mengaku, bahwa pihaknya tahun 2023 ini mendapatkan anggaran sosialisasi penegakan hukum terkait pencegahan rokok ilegal sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi penegakan terkait rokok ilegal ini sudah berjalan melalui media cetak, event, tatap muka. Bahkan, nanti akan dilakukan ke salah satu desa yang di 14 kecamatan. Namun, untuk tindakan yang berurusan langsung dengan orangnya bukan kewenangannya, tapi dari pihak bea cukai,” pungkasnya.

Sementara salah tokoh masyarakat di Kabupaten Sampang, Dussalam, mempertanyakan pola sosialisasi yang selama ini dilakukan Pemkab Sampang dengan anggaran yang cukup besar. Tapi, dinilai hanya terkesan formalitas dan tak berdampak ke masyarakat serta masih banyak pelaku usaha rokok nakal yang bebas mengedarkan rokok tanpa cukai di wilayah sebutan kota Bahari ini.

“Bagaimana pola sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Sampang ini, kok rasanya tidak berdampak ke masyarakat dan juga tidak memberikan efek jera ke palaku usaha rokok nakal hingga bebas cari ruang penjualan di wilayah Sampang,” ucap singkat Dussalam kepada Suaraistana.com.