Tersangka Kepsek Lecehkan Guru di Sampang Bebas Irup Udara Segar

Sampang II Suaraistana.com

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maduleng 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial MFT yang jadi tersangka tindak pidana pelecehan terhadap oknum guru sekolah setempat, bebas irup udara segar.

Pasalnya, MFT yang sebelumnya sempat ditahan dan dilakukan press release ke media oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang, Polda Jawa Timur itu, kini penahanannya ditangguhkan.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humasnya Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan bahwa tersangka Kepsek SDN yang sempat ditahan tersebut ditangguhkan.

Penangguhan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur, ada permohonan dari pihak keluarga dan alasan penangguhannya kata penyidik telah meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang berhak untuk ditangguhkan perkaranya.

“Selain itu, penahanan tersangka sendiri juga merupakan kewenangan dari penyidik. Kalau untuk berkas perkaranya apa sudah dilimpahkan ke JPU atau belum, saya akan konfirmasi lagi ke pihak penyidik,” ucap singkat Dedy saat dikonfirmasi lewat jejaring telponnya, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, MFT ditahan penyidik Polres Sampang usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap oknum guru sekolah setempat.

MFT dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *