Tragis! Gadis 14 Tahun di Sampang Jadi Korban Cabul Bergilir

Hukum Kriminal139 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Nasib tragis menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di Sampang, Madura. Gadis tersebut, yang dikenal berinisial SFA menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh 2 orang pemuda. Pelaku berinisial MS (18) dan M (38), semua pelaku tersebut merupakan warga Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang kota.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Satreskrim Polres Sampang berhasil melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” jelasnya.

Waktu Kejadian lanjut Sujianto, mengatakan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di rumah kosong di Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang dan hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib Wib di rumah kosong Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kronologisnya bahwa awal mula kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tersebut, korban SFA menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal 087863829113 dengan maksud mengajak kenalan dari seorang laki-laki dengan mengaku bernama Suber alias MS yang tidak dikenal oleh korban dan selanjutnya diterima pertemanan itu oleh korban dengan cara membalas chat tersangka MS.

Setelah 2 hari kenalan terlapor MS mengajak korban keluar rumah dengan maksud hendak jalan-jalan dan korban menunggu di depan Hotel Rahmat, selanjutnya dijemput lah oleh terlapor dengan menggunakan sepeda motornya.

Awalnya terlapor mengajak jalan-jalan ke Alun-alun kota Sampang namun kenyataannya korban dibawa ke sebuah ruma di Desa Aeng Sareh dan disana banyak teman-teman terlapor yaitu 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang mana semuanya tidak dikenal oleh korban.

Setelah itu korban diberikan minuman Floridina oleh terlapor yang kemudian korban tidak sadarkan diri dan tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri tersebut.

Selanjutnya, setelah korban baru sadar dan melihat bajunya sudah rapi, pada saat itu diberitahu oleh seorang perempuan teman dari terlapor bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor, selanjutnya korban di antar pulang oleh terlapor ke rumah orang tua korban.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban SFA mengalami sakit di kedua belah paha dan juga kemaluannya,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi, tambah Sujianto mengatakan, maka dilakukanlah serangkaian penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya anggota PPA dengan bantuan anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka pada Hari Minggu, tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.00 wib, di Dusun Demongan, Desa Aeng Sareh terhadap Tersangka MS.

“Setelah dilakukan interogasi dan pengakuan tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap a.n tersangka M di rumahnya di Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *