Izin Keramaian Pasar Rakyat Masih Simpang Siur, Masyarakat Banyak Langgar Prokes

Kesehatan41 Dilihat

Pamekasan,terbitan.com – Pasar rakyat atau pasar malam yang berada didepan halaman stadion gelora madura ratu pamelingan kecamatan tlanakan kabupaten Pamekasan dibiarkan beroperasi dengan status PPKM level 3 Dipamekasan.

Pasar malam tersebut menyuguhkan berbagai pernak-pernik permainan serta berbagai macam penjual kaki lima pasar rakyat tersebut sudah mau memasuki satu pekan berdiri.

Saat malam hari, ada banyak masyakarat dari berbagai daerah berdatangan mengunjungi pasar rakyat tersebut, hendak akan memasuki lokasi para masyarakat akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp 5.000 – 7000 untuk satu kali parkir sepeda motor roda 2, sementara untuk roda 4 atau lebih pengunjung di kenakan tarif Rp.10.000 hingga Rp 20.000.

Maysaroh salah seorang pengunjung mengeluhkan tentang retrebusi parkir sepeda motor roda 2 yang dikenakan tarif yang lumayan mahal oleh seorang oknum juru parkir yang dengan sengaja mematok harga yang teratif mahal dari biasanya.

“Saya merasa kecewa mas dengan pengelolaan parkir yang mematok harga lumayan mahal padahal hiburan ini diperuntukkan masyarakat yang haus akan hiburan.”

Tak hanya itu banyaknya masyarakat yang berdatangan kelokasi dengan tanpa mematuhi standar protokol kesehatan padahal pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

Sementara itu, mantan kepala desa ceguk Taufik Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp engga memberikan keterangan dengan adanya izin keramaian yang di selenggarakan dihalaman stadion gelora ratu pamelingan desa ceguk saat dikonfirmasi oleh media.

Perlu diketahui segala kegiatan yang berpotensi keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang. Sebab, saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM.

Untuk penyelenggaraan kegiatan harus dapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 kabupaten Pamekasan.

Kemudian izin dari polres Pamekasan yang ditangani langsung oleh kasat intelkam polres Pamekasan izin resmi harus dikeluarkan terlebih dahulu dari beberapa instansi yang berwenang guna demi kepentingan bersama.(idrus)