12 Ribu Imam Masjid di Jatim Terima UKIM Rp 2,5 Juta

Daerah135 Dilihat

Surabaya II Suaraistana.com

Sebanyak 12.000 Imam Masjid tahun 2022 mendapatkan bantuan Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur.

Ketua PW DMI Jawa Timur KH. M. Roziqi mengatakan, bahwa UKIM yang diterima Imam Masjid merupakan program tahunan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya, Emil Listianto Dardak.

“Program UKIM pertama kali dilaksanakan tahun 2019, sebagai perwujudan program Nawa Bakti Jatim Berkah Khofifah dan Emil. Namun, tahun 2022 nilai UKIM yang diterima Imam Masjid Rp 2.500.000 dan ini lebih besar dari bantuan yang sebelumnya,” ungkapnya. Selasa (27/12/2022).

Selain itu, lanjut KH. M. Roziqi menuturkan, bahwa UKIM pada tahun 2019 diberikan kepada 11.000 imam masjid. Tahun 2020 sebanyak 9.250 imam, tahun 2021 sebanyak 9.350 imam. Dengan UKIM senilai Rp 2.000.000.

Tahun 2022 sebanyak 11.650 imam masjid. Dana tersebut langsung ditransfer melalui rekening Bank Jatim masing-masing imam penerima.

“Pada tahun 2022 UKIM yang diterima lebih besar, yaitu Rp 2.500.000. Pada program ini setiap masjid hanya satu imam menerima dan hanya sekali,” tuturnya.

Dilansir dari Jatimprov.go.id bahwa Imam penerima UKIM merupakan usulan PD DMI kabupaten/kota di Jawa Timur yang disampaikan ke PW DMI Jawa Timur.

Setiap kabupaten/kota jumlah penerima UKIM berbeda. Setiap tahun berkisar antara 300 hingga 500 imam masjid. Tahun 2022 kabupaten penerima UKIM terbanyak adalah Kabupaten Jember, 575 imam, disusul kemudian Kabupaten Malang sebanyak 550 imam.

“Diharapkan ketika periode Gubernur Khofifah berakhir seluruh masjid di Jawa Timur yang berjumlah 43.000 masjid imamnya sudah pernah merasakan uang kehormatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *