ASN Pemkab Sampang Diminta Tak Gunakan Mobil Dinas

Daerah, Pemerintahan298 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal tersebut disampaikan Bambang Indra Basuki, Kepala Bidang Aset BPPKAD Sampang.

Menurutnya, bahwa imbauan larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sampang No. 027/ 333/434.302/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sampang, Tanggal 4 April 2023 kemarin.

“Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Hal ini kami rasa ASN Sampang sudah paham betul tentang aturan ini,” terang Bambang kepada SuaraIstana.com, Selasa (18/4/2023).

Lanjut Bambang, mengutarakan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Milik Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, bahwa larangan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik serta larangan menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 14 April 2023 lalu. Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi.

“Pada liburan Idulfitri 1444 hijriah silahkan mereka pakai mobil sendiri, kalau ada yang pakai (mobil dinas) selama libur atau cuti lebaran, nanti ada sanksi dari BKPSDM Sampang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *