ASN Pemkab Sampang Ikrar Netralitas Jelang Pilkada 2024

Daerah, Pemerintahan433 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, membacakan Ikrar Netralitas yang dipimpin langsung Sekdakab Sampang H Yuliadi Setiawan, di Halaman Kantor Pemkab setempat, Senin (02/9/2024).

Turut hadir dalam apel dan pembacaan ikrar Netralitas ASN tersebut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD se-Kabupaten Sampang, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang atau yang mewakili, para Camat se-Kabupaten Sampang, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Sekretaris OPD, Kepala Bidang OPD, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sampang. Selain itu, Kasubag Umum OPD, Lurah se-Kecamatan Sampang, Pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Sampang, serta Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Sampang.

Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada. Ia menyatakan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

“ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon. Kita adalah pelayan masyarakat, bukan pendukung salah satu kandidat,” tegasnya.

ASN Pemkab Sampang Saat Membacakan Ikrar Netralitas Pada Pilkada 2024 di Halaman Kantor Pemkab Sampang. Senin, 2 Agustus 2024 (Foto: dok.Prokopim/Suaraistana.com)

Yuliadi juga menekankan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil.

“Jika ASN berpihak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan runtuh. Kita harus memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta apel secara serentak membacakan Ikrar Netralitas ASN, yang menegaskan komitmen mereka untuk menjaga prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial secara bijak.

“Menjaga netralitas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan kewajiban moral kita sebagai aparatur negara,” tambah Yuliadi.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas, baik administrasi maupun pidana, terutama setelah penetapan calon dalam Pilkada.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Yuliadi Setiyawan juga menyampaikan bahwa dalam upaya mengawasi netralitas ASN, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sampang, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Bakesbangpol Kabupaten Sampang, dan BKPSDM Kabupaten Sampang.

“Dengan adanya pengawasan ketat ini, kita berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab tanpa tergoda untuk berpihak,” tukasnya.

Apel bersama tersebut menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjaga netralitas ASN dan menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil.