Awas! 10 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polres Sampang Selama Operasi Zebra Semeru

Sampang II Suaraistana.com – Polres Sampang, Polda Jawa Timur, akan menggelar operasi zebra Semeru 2024 selama 14 hari yakni, mulai 17 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas di masyarakat.

Tema yang di ambil dalam Operasi Zebra Semeru 2024 adalah “Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pada Pemilu 2024”.

Kasat Lantas juga menuturkan Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari di bagi menjadi dua periode yaitu minggu pertama personil Sat. Lantas Polres Sampang akan mengedepankan giat preemtif dan preventif.

Untuk minggu ke dua pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, Kasat Lantas Polres Sampang menyampaikan bahwa anggotanya akan melakukan kegiatan represif berupa Etle dan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas laka lantas.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto juga menyampaikan kepada awak media 10 pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Zebra Semeru di wilayah Kabupaten Sampang, diantaranya :

1. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
2. Melebihi Batas Kecepatan.
3. Pengendara Ranmor Yang Masih Di Bawah Umur.
4. Pengendara R2 Yang Tidak Menggunakan Helm Standart (SNI).
5. Pengemudi R4 Yang Tidak Menggunakan Safety Belt.
6. Pengemudi Menggunakan HP Saat Berkendara.
7. Pengemudi Ranmor Dalam Pengaruh Alkhohol.
8. Melawan Arus.
9. Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Knalpot Brong).
10. Menerobos Lampu Merah.

Terkait harapan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Sampang, AKP Karnoto sangat berharap masyarakat khususnya kaum milenial semakin patuh akan peraturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *