DPRD Sampang Desak Tiga OPD Bersinergi Urus PBI JKN

Daerah638 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dalam acara penyampaian rekomendasi Banggar terhadap perubahan APBD tahun 2023 dan pendapat akhir Bupati terhadap P-APBD TA 2023 serta persetujuan bersama atas Raperda P-APBD TA 2023, Anggota Komisi IV mengajukan beberapa permintaan.

Diantaranya, meminta agar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) segera bergerak cepat dalam mengurus kepesertaan masyarakat Sampang yang terhapus dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Bahwa kurang lebih ada 9000 peserta Penerima Bantuan Iuran JKN di Kabupaten Sampang yang terhapus keanggotaannya,” ungkap anggota Fraksi PPP DPRD Sampang Moh Iqbal Fathoni.

Siap menilai pada saat Rapat Paripurna itu merupakan momentum yang tepat untuk menyampaikan harapan agar Dinsos PPPA dan Dispendukcapil bisa bergerak cepat dalam permasalahan tersebut.

“Karena kita sudah pernah 151.000 terhapus dan tidak diurus sama sekali. 9000 itu mungkin kecil, tapi ini berkaitan dengan UHC di Kabupaten Sampang,” terangnya, Kamis 28/09/2023.

Bung Fafan, sapaan akrabnya juga menilai bahwa jika perlu masing-masing dinas, baik Dispendukcapil, Dinsos PPPA, DPMD, ataupun pihak Kecamatan segera melihat dari 9000 itu sampai kapan? di kecamatan mana saja, dan desa mana saja?

Sehingga, lanjut dia, nantinya dapat terselesaikan dan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan diinput kembali. Sehingga 9000 itu tidak dihapus. Artinya, dari Dinsos PPPA perlu adanya sinergi dengan DPMD dan Kecamatan terkait dengan 9000 masyarakat Sampang yang terhapus di PBI JKN tersebut agar bisa dikembalikan kepesertaannya di PBI JKN.

“Jadi kami berharap ini bergerak cepat di pertemuan-pertemuan selanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *