DPRD Sampang Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Daerah21978 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok serta Pengumuman Nama-nama Panitia Kerja LHP BPK.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Paripurna Lt II DPRD Sampang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, didampingi Wakil Ketua DPRD Rudi Kurniawan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Forkopimda Sampang, Ketua Pengadilan Sampang, Sekda Sampang, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor Bagian dan Camat serta Pimpinan BUMD Sampang.

Sekretaris DPRD Sampang Anwari Abdullah menyampaikan, rapat Paripurna tersebut telah dihadiri sebanyak 27 orang dari total 45 anggota DPRD Sampang.
Rapat Paripurna tersebut memenuhi kuorum karena talah dihadiri 27 orang anggota DPRD Sampang.

Sementara sebanyak 18 anggota DPRD lainnya absen dengan keterangan 12 orang ijin, 3 orang sakit dan 5 orang lainnya sedang ada tugas negara. Jadi, sesuai tata tertib Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok serta Pengumuman Nama-nama Panitia Kerja LHP BPK memenuhi kuorum.

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok serta Pengumuman Nama-nama Panitia Kerja LHP BPK tersebut telah sesuai dengan rapat Bammus DPRD Sampang pada tanggal 3 Juni 2024.

“Banmus DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang untuk membahas jadwal kegiatan DPRD Sampang,” ujar Amin Arif Tirtana.

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok serta Pengumuman Nama-nama Panitia Kerja LHP BPK (Foto: Muadi/Suaraistana.com)

Sementara Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang TA 2023, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sesuai pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada hari Jum’at Tanggal 2 Mei 2024 bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Timur, Pj. Bupati Sampang bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2023 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dalam artian secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi Keuangan per 31 Desember 2023 untuk Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya ini sekaligus menuntut kita untuk terus meningkatkan kinerja sehingga kita semua dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Memenuhi ketentuan tentang penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tersebut di atas, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 kepada Ketua DPRD melalui surat tanggal 14 Mei 2024 Nomor: 900.1/575/434.031/2024,” ujar Rudi Arifiyanto.

Selain itu, lanjut Rudi mengatakan bahwa gambaran umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dapat Kami sampaikan. Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu Kami mohon dukungan Dewan yang terhormat untuk senantiasa membangun bersama-sama secara dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin bahwa keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan,” tukas Rudi.

“Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian Nota Penjelasan ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” imbuh Rudi Arifiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *