H. Idi Terbitkan Edaran Baru, Jam Kerja ASN di Sampang Lebih Fleksibel

Daerah, Pemerintahan59 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yuliadi Setiawan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkab setempat yang lebih fleksibel. Yakni, 37 Jam 30 menit dalam satu Minggu.

SE Bupati Sampang tersebut, keluar setelah menindaklanjuti Peraturan Preseden RI nomor 21 tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Maka terhitung sejak tanggal 26 April 2023 pengaturan hari kerja dan jam kerja ASN dan non ASN pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Bahwa jumlah Jam Kerja Efektif 37 (Tiga Puluh Tujuh) jam 30 (Tiga Puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat, jam kerja efektif dipergunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kedinasan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja,” ungkap pria yang akrab disapa H.Wawan itu, Selasa (18/4/2023).

Lanjut H. Wawan menuturkan, bahwa hari dan jam kerja diatur sebagai berikut yakni,

Hari Senin – Kamis: Pukul 07.30-16.00 Wib.
Jam istirahat Pukul 12.00-13.00 Wib.
Hari Jumat Pukul 06.00-15.00 Wib.
Jam istirahat Pukul 11.30-13.00 Wib.
Olahraga/SKJ Pukul 06.00-06.30 Wib.

Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja yakni,

Hari Senin – Kamis: Pukul 07 30-14.00 Wib. (Tanpa Istirahat).
Hari Jumat Pukul 06.00-11.30 Wib.
Olahraga/SKJ Pukul 06.00-06.30 Wib.
Hari Sabtu Pukul 07.30-13.30 Wib.

Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan publik jam kerja diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja V Perangkat Daerah yang membawahi UPTD dan melaksanakan 6 (enam) hari kerja, agar menugaskan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan piket pada hari Sabtu selama jam kerja Pengaturan piket ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

Waktu face print 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit setelah jam pulang.

Wawan mengutarakan, bahwa Apel Pagi dilaksanakan setiap hari Senin di OPD/Unit Kerja masing- masing dan Apel bersama dilaksanakan setiap tanggal 17, apabila tanggal 17 bertepatan hari libur maka apel bersama dilaksanakan hari kerja tanggal berikutnya.

“Senam/SKJ setiap hari Jum’at di OPD/Unit Kerja masing-masing dan senam bersama dilaksanakan hari Jum’at minggu pertama,”cetusnya.

Kepala Perangkat Daerah secara langsung dan berjenjang kata Wawan wajib melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan hari dan jam kerja kepada pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing

“Pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka surat Edaran nomor 065/161/434 032/2021 tanggal 3 Juni 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” pungkasnya.