Imbas Eks Kades Baruh, Sejumlah Instansi Dipanggil Kejari Sampang

Sampang II Suaraistana.com

Setelah penahanan eks Kepala Desa (Kades) Baruh inisial AM, sejumlah pihak dari beberapa instansi dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Instansi yang dipanggil Kejari Sampang tersebut, Di antaranya, BPKAD, DPMD, dari pihak Kecamatan Sampang kota serta BAS.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Satrio, mengatakan bahwa pemanggilan beberapa instansi tersebut sebagai saksi pemantapan berkas tersangka AM atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021 di Desa Baruh.

“Saksi-saksi yang dipanggil yakni, dari BPKAD sebanyak 1 orang, Kecamatan Sampang ada 2 orang, DPMD ada 3 orang, dan dari BAS ada 6 orang saksi, Jadi, total ada 12 orang saksi,” ungkapnya, Rabu (13/9/2023).

Disinggung kira kira ada tersangka lain, Satrio mengatakan, kemungkinan besar ada tersangka lain.

“Kalau dari saya, InsyaAllah ada tersangka lain,” papar Satrio.

Satrio menamvahkan, saat ini AM masih dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan terhitung mulao 11-30 September 2023.

“Kalau berkas sudah lengkap, sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Satrio.