Ini Daftar Kades di Sampang yang Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Daerah, Pemerintahan2884 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Sebanyak 38 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

38 Kepala Desa tersebut merupakan hasil Pilkades serentak di Kabupaten Sampang pada 22 November 2019 dan dilantik pada 23 Januari 2020 lalu.

Adapun daftar 38 Kades yang segera mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut, Yakni:

1. Kepala Desa Gunung Rancak (Mohammad Juhar)
2. Kepala Desa Ketapang Daya (Moch Wijdan)
3. Kepala Desa Ketapang Timur (Mat Taryo)
4. Kepala Desa Bunten Barat (H. A. Syukaryadi)
5. Kepala Desa Bunten Timur (Sulaimah)
6. Kepala Desa Karang Anyar (Sabra’i)
7. Kepala Desa Paopale Daya (Matliyah)
8. Kepala Desa Pangereman
9. Kepala Desa Bira Barat (Kurahman)
10. Kepala Desa Pangarengan (Mochammad Aksan)

11. Kepala Desa Apa’an (Hj. Buadah)
12. Kepala Desa Patarongan (Sukri)
13. Kepala Desa Bringin Nonggal (Abdul Rouf Effendi)
14 Kepala Desa Jeruk Porot (Abdus Syukur)
15. Kepala Desa Dulang (Ainul Yaqin)
16. Kepala Desa Aengsareh (Mairi)
17. Kepala Desa Panggung (Subaidi)
18. Kepala Desa Taman Sareh (Muzamil)
19. Kepala Desa Taddan (Siti Romlah)
20. Kepala Desa Banjar Talela (Holid)

21. Kepala Desa Tambaan (Sulaimah)
22. Kelala Desa Batukarang (Siti Wahyuni)
23. Kepala Desa Rapa Laok (Mat Siri)
24. Kepala Desa Astapah (Moh Shohib)
25. Kepala Desa Daleman (Hj Nur Hasanah)
26. Kepala Desa Plakaran (Nur Hasan)
27. Kepala Desa Bencelok
28. Kepala Desa Karang Anyar (Safi’i)
29. Kepala Desa Tambelangan (Mohammad Faisol)
30. Kepala Desa Terosan (Slamet Riyadi)

31. Kepala Desa Tapa’an (Abdul Wahed)
32. Kepala Desa Montor (Abdur Rohim)
33. Kepala Desa Blu’uran (Mohammad Faruk)
34. Kepala Desa Tlambah (Mohammad Cholil)
35. Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi)
36. Kepala Desa Tamberu Daya
37. Kepala Desa Bundah (Matridi)
38. Kepala Desa Labuhan (Jawahir)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Chalilurrahman, SK perpanjangan masa jabatan Kades itu sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jadi sebelum UU Desa itu diresvi, maka masa jabatan Kepala Desa tersebut hanya 6 tahun. Namun, setelah ditetapkan dan diundangkannya UU Desa itu kini berubah menjadi 8 tahun,” katanya, Rabu (19/6/2024).

Sementara di Kabupaten Sampang lanjut Chalilurrahman menuturkan, ada 38 Kepala Desa yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Karena 38 Kepala Desa itu dilantik pada tanggal 23 Januari 2020 dan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
Namun, dari 38 Kepala Desa itu hanya 37 Kepala Desa yang segera mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.

“Untuk sisanya satu desa setelah Kepala Desanya meninggal dunia terpaksa dijabat Penjabat Kepala Desa hingga proses pelaksanaan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) nanti selesai dilaksanakan,” terang ujar Chalilurrahman.

Lebih lanjut sambung Chalilurrahman mengatakan, untuk proses Pilkades ataupun PAW Kades hingga kini belum bisa dilaksanakan karena terganjal edaran Mendagri yang dikeluarkan pada Januari 2023 lalu.

“Di dalam surat edaran Mendagri itu kami tidak boleh melaksanakan Pilkades ataupun PAW selama proses Pemilu hingga proses Pilkada 2024 usai. Jadi, hingga sekarang SE Mendagri itu berlaku di seluruh Indonesia,” pungkas ujar Chalilurrahman.