KPK Warning Anggota DPRD Sampang untuk Tidak Korupsi

Sampang II SuaraIstana.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diwakili Koordinator dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI Abdul Aziz, Irawati dan Mubarok beri peringatan keras dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Peningkatan Tata Kelola Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sampang, Senin (15/5/2023).

Sosialisasi yang digelar di Graha Paripurna Lt 2 DPRD Sampang oleh lembaga anti rasuah tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Ketua dan Anggota DPRD Sampang serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Koordinator dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI Abdul Aziz menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memberikan materi sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan tata kelola pokok pikiran kepada Anggota DPRD Sampang.

“Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat pemilih yang diwakilinya,” ungkapnya.

Pihaknya berharap materi yang disampaikan akan memberikan pemahaman dan mencegah para anggota DPRD untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Kasus suap yang terjadi di DPRD Jatim menjadi pembelajaran bahwa pokir rentan dikorupsi melalui fee,” ujarnya.

Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di DPR/DPRD selama 2004- 2022 berada di tingkat nomor dua dengan rincian 312 kasus.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan upaya preventif yang kami lakukan bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pesannya.